Diperbolehkan bagi wanita muslimah memakai kutek. Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari aisyah ra, dia bercerita: “ada seorang wanita yang menyodorkan sebuah kitab dengan tangannya kepada Rasulullah saw, lalu beliau menarik tangan beliau, lalu wanita itu berkata: ‘wahai Rasulullah saw, aku menyodorkan tanganku kepadamu dengan sebuah kitab tetapi engkau tidak mengambilnya. Beliaupun berkata: “sesungguhnya aku tidak mengetahui apakah itu tangan seorang perempuan atau orang laki-laki. ‘ia adalah tangan wanita’ papar wanita itu. Maka beliau berkata: “seandainya aku seorang wanita, niscaya aku akan merubah kukumu dengan daun pacar”.(HR. Abu Dawud dan An Nasa’i)
Dari Karimah bin Hamam bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada aisyah ra mengenai kutek dengan menggunakan daun pacar, maka ia menjawab: ‘boleh-boleh saja, tetapi aku tidak menyukainya, karena suamiku tersayang (Rasulullah saw) tidak menyukai baunya’.(HR. Abu Dawud dan An Nasa’i)
Sumber: fiqih wanita bab berhias hal.689 [syaikh Kamil Muhammad Uwaidah]



0 comments:
Post a Comment